Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2013

Mahasiswa Tuntut Bupati Soppeng Ditangkap dan Diadili

TEMPO Makassar - Puluhan mahasiswa di Kota Makassar yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Antikorupsi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap dan mengadili Bupati Soppeng Andi Sutomo terkait beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Soppeng.

Dalam aksi unjuk rasa, mereka menyampaikan beberapa dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Soppeng, seperti dugaan korupsi dana bergulir pemberdayaan masyarakat senilai Rp 1,4 miliar, proyek pembangunan dan pengoperasian sistem informasi admistrasi kependudukan 2007 sebesar Rp 1 miliar, dan bantuan pascabencana senilai Rp 3 miliar yang juga terjadi pada 2007.
"Tidak ada kata lain untuk Andi Sutomo, selain kata turunkan, karena dia telah merampok uang rakyat maka itu dia harus ditangkap dan diadili," ungkap salah satu orator.

Aksi yang dilakukan mahasiswa tak lain mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Soppeng.

"Kami mendesak Kejati mengusut tuntas kasus ini, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Soppeng," tegas Koordinator Aksi Cris Edwan Naldin. 

Dia juga meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Andi Sutomo Bupati Soppeng.

Dalam demonstrasi yang dilakukan pukul 13.00 Wita di perempatan Jalan Urip Sumoharjo, terjadi kemacetan arus lalu lintas dari ke empat arah yakni Jalan Reformasi, Jalan Pettarani, dan Jalan Urip Sumoharjo. Demonstran selain melakukan pembakaran ban bekas juga membakar foto Andi Sutomo yang bertuliskan "Sang Koruptor"
sumber : tempo

HJ Astuti, Pejabat RSUD Soppeng Tersangka Korupsi

Makassar : Hj Astuti Terdakwa kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah RSUD Ajapange Kabupaten Soppeng dibacakan vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Rabu,(31/7/13).

Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menurut Majelis Hakim yang diketuai Isjuaedi tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pelaksana pekerjaan sehingga ditemukan kemahalan pembayran dilakukan sebeleum pekerjaan selesai

Ia juga tidak melakukan kontrol pekerjaan dengan baik, tidak membuat harga perkiraan sendiri dan IPAL tersebut belum pernah diuji coba.kerugian negara hasil audit kerugian dari BPKP Sulsel sebesar Rp 128 juta dari total anggaran Rp 1,5 Milyar.

Akibat perbuatannya Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun  penjara denda Rp 50 Subsider 1 bulan kurungan.

Usai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa, Acram Mapaona Azis menanggapi vonis hakim menjelaskan pihaknya akan mengajukan banding karena dalam putusan juga menjatuhkan denda padahal kliennya tidak menikmati kerugian

"Masih ada fakta materil yang harus diuji dan yang paling pasti masalah denda karena denda terkait dengan kerugian negara" Terang Acram Rabu,(31/7/13) 

Sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.(KMR/BCS)


Sumber : Radio RRI

Korupsi Dana Pendidikan Gratis Di Soppeng

WATANSOPPENG – Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulsel Djusman AR menilai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng lamban dalam mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Soppeng.

Diduga dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Hingga kemarin kejari baru menetapkan seorang tenaga honorer di instansi tersebut bernama Wiwik Angraini menjadi tersangka. Saat ini Wiwik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng. “Tidak mungkin dalam kasus korupsi tersangka cuma satu orang. Apalagi hanya seorang tenaga honorer. Sangat tidak logis seorang honorer mau berbuat tanpa ada perintah dari atasannya,” kata Djusman AR kepada KORAN SINDOkemarin.

Pihaknya bahkan mengancam akan mempraperadilankan Kejari Soppeng, apabila kasus tersebut sampai di meja hijau hanya dengan satu orang tersangka. “Apabila kasus tersebut sampai di pengadilan dengan hanya seorang tersangka, itu sama saja kejari mengundang kami para NGO (non goverment organization) untuk mempraperadilankan kejari,” katanya. Untuk itu, dirinya berharap Kejari Soppeng dapat mengungkap pelaku lain dari kasus tersebut.

Dirinya juga berharap penyidik Kejari Soppeng dapat bekerja profesional. Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Soppeng Tri Ari Mulyanto membantah jika penanganan kasus tersebut dikatakan lamban. Saat ini dia masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain, karena kejari juga yakin bahwa kasus tersebut lebih dari dua orang. “Saat ini kami masih dalam proses pengembangan tersangka lain.

Sejumlah saksi juga sudah kami periksa. Begitu juga dengan pelacakan aset dan aliran dana sedang kami lakukan,” katanya. Terkait pihak bank yang diduga mengeluarkan rekening ganda, pihaknya membenarkan ada keterkaitan dengan kasus itu. “Namun pejabat bank terkait sudah meninggal dunia,” katanya. ● jumardi nurdin


Sumber : SINDO

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Soppeng Tersangka Korupsi

Penyidik Polres Soppeng menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Soppeng berinisial Mnr sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Indikasi mark up anggaran terjadi dalam kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2012 yang mencapai Rp 2 miliar lebih. 

Kepastian ditersangkakannya Kadis PU dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) disampaikan langsung Kapolres Soppeng, AKBP HM Sururi dalam keterangan persnya, Rabu (31/7) di ruang kerjanya.

Mnr ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kemarin. Bersama Mnr, polisi juga menetapkan H Hdy yang bertindak selaku koordinator lapangan (korlap) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dikuatkan dengan laporan polisi nomor:LP/73/IV/2013/SPKT tertanggal 13 April 2013.

Dijelaskan Sururi, kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang anggarannya senilai Rp 2.339.950.000 merupakan kegiatan rutin di Dinas PU Kabupaten Soppeng TA 2012 lalu. Dari 27 titik kegiatan, diantaranya terdapat 18 titik pemeliharaan jalan. Sementara 9 titik lainnya adalah pemeliharaan jembatan.

''Kasus ini sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara secara internal di Mapolres Soppeng. Kemudian kami juga telah melakukan gelar perkara satu kali di Polda Sulselbar,'' ujarnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Mnr diperiksa sebagai saksi. Namun dari pengembangan penyidikan, Kadis PU diduga kuat  telah melanggar Pasal 184 KUHAP yang mengindikasikan adanya penyimpangan yang dilakukan tersangka.

Dimana secara administrasi Dinas PU Soppeng telahmenunjuk 8 rekanan untuk mengerjakan beberapa pengadaan material. Pengadaan yang dimaksud diantaranya batu pecah, LPA, aspal, batu, pasir, semen dan kayu. 

Namun kenyataannya di lapangan, yang melaksanakan adalah Dinas PU sendiri. Sehingga laporan pertanggungjawaban dan  rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Dinas PU Soppeng tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Realisasi yang sebenarnya di lapangan terdapat penggelembungan harga dan  volume material. 

''Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa 18 saksi. Diantaranya dari Dinas PU dan beberapa pihak swasta,'' terang Kapolres lagi.

Peningkatan status saksi menjadi tersangka terhadap Kadis PU dan Korlap tergolong cepat. Hal ini bisa dilakukan karena adanya kerjasama yang baik antara kepolisian dan BPKP Perwakilan Sulsel.  ''Sehingga dalam perhitungan angka-angka berdasarkan indikasi kerugian negara, kami dari polres tidak lagi kesulitan,'' tandasnya

Diakui Sururi, pihaknya memang meminta kepada BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap pelaksaan kegiatan rehab dan pemeliharaan jalan dan jemabatan yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 618.650.089. (fir/rus/b)

Tenaga Honorer Soppeng Korupsi Rp 1,2 M

SOPPENG, -Seorang pegawai tenaga honorer yang bertugas sebagai staf manajemen Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Soppeng, WA, diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,2 miliar.

Hal itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada mark up di dalam pengelolaan dana gratis yang dilakukan oknum tenaga honorer tersebut.

WA dinyatakan tersangka setelah LHP BPK nomor 16.C/LHP/XIX.MKS/04/2013, tahun anggaran 2012, mencantumkan adanya keganjalan pada pengendalian dan pertanggungjawaban belanja pendidikan gratis pada Disdikpora Soppeng sebesar Rp 23 miliar lebih yang tidak melalui proses verifikasi. Selain itu, BPK menemukan dana Rp 1 miliar lebih digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kami telah menetapkan WA sebagai tersangka. Kami juga telah mengantongi
nama lain, namun belum kami tetapkan tersangka. Yang jelas, tersangkanya bisa lebih dari dua orang," kata Humas Kejari Soppeng, Andi Taufik, yang juga kasi Intel Kejari Soppeng, Senin (1/7/13).


"Sementara ini, WW belum kami tahan," singkat Taufik.
Kasus ini mencuat, bermula setelah beberapa sekolah penerima dana pendidikan gratis dimintai datanya oleh BPK. Kala itu, ditemukan indikasi terjadi mark up data yang dilakukan oleh oknum honorer tersebut yang selama ini di percayakan sebagai operator data pada program pendidikan. 

Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan rekening milik WA berisi uang ratusan juta rupiah. Bahkan, ketika BPK memintai keterangannya, WA mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan kerugian negara. 

WA juga telah menyerahkan rekening miliknya yang berisi Rp 400 juta. WA dikenal lihai memainkan aksinya itu. Ia kerap menambahkan jumlah penerima dana sehingga jika 100 penerima dana maka ia pun memasukkan 150 sekolah.

Sumber : Tribun Timur

12 Kasus Korupsi di Kabupaten Soppeng

  1. kasus jalan beton Kebo Rp 800 juta tahun 2010
  2. kasus data base PU Rp 400 juta tahun 2010 (fiktif)
  3. kasus Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2010 senilai Rp 10 miliar
  4. kasus instalasi pengolahan air (IPAL) tahun 2011 senilai Rp 11 miliar
  5. kasus Jembatan Pacongkang tahun 2011 senilai Rp 5 miliar
  6. kasus perpipaan Tellulimpoe Rp 600 juta
  7. kasus DAK untuk rehabilitasi sekolah tahun 2007 senilai Rp 400 juta dengan tersangka bernama Marzuki
  8. aliran dana pilkada tahun 2010 putaran kedua Rp 1 miliar
  9.  kasus PKPS BBM senilai Rp 800 juta sudah P21 dan kasus sudah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2006-2008
  10. kasus sekolah lapan (SL) Pertanian Rp 4 miliar tahun 2010 (PPSK) (Penggelembungan KLP Tani) di Soppeng 634 KLP menjadi 1.340 KLP Tani.
  11. Dana bantuan Sosial tahun 2010 dengan kerugian Rp 200 juta dari hasil audit BPK
  12. kasus tapal batas Soppeng - Bone dan Kabupaten Soppeng -Barru tahun 2008 senilai Rp 400 juta 



Sumber : chirpstory Bau Nita

Terdakwa Korupsi IPAL RSUD Ajapange Soppeng Divonis 1 Tahun

MAKASSAR, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), RSUD Ajapange, Kabupaten Soppeng, tahun 2011, Hj Astuti, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Isjuaedi, Astuti tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pelaksana pekerjaan sehingga ditemukan kemahalan pembayaran dilakukan sebeleum pekerjaan selesai dan tidak melakukan kontrol pekerjaan dengan baik, serta membuat harga perkiraan sendiri.

Tidak hannya itu, hakim juga menilai bahwa IPAL yang dikerjakan belum pernah diuji coba sehingga kerugian negara melalui hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, senilai Rp 128 juta dari total anggaran Rp 1,5 Miliar.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun  penjara, denda Rp 50 Subsider 1 bulan kurungan," kata ketua Majelis hakim, Isjuaedi, saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Rabu (31/07/1203), Jl RA Kartini, Makassar.

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Hj Astuti, Acram Mapaona Azis, menanggapi vonis hakim. Menurutnya, pihaknya akan mengajukan banding lantran dalam putusannya juga menjatuhkan denda padahal kliennya tidak menikmati kerugian negara yang dimaksud." Ada fakta materi yang harus diuji dan yang pastinya masalah denda kerugian negara," kata Acram. (*)

sumber : tribun timur