Selasa, 10 Desember 2013

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Soppeng Tersangka Korupsi

Penyidik Polres Soppeng menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Soppeng berinisial Mnr sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Indikasi mark up anggaran terjadi dalam kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2012 yang mencapai Rp 2 miliar lebih. 

Kepastian ditersangkakannya Kadis PU dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) disampaikan langsung Kapolres Soppeng, AKBP HM Sururi dalam keterangan persnya, Rabu (31/7) di ruang kerjanya.

Mnr ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kemarin. Bersama Mnr, polisi juga menetapkan H Hdy yang bertindak selaku koordinator lapangan (korlap) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dikuatkan dengan laporan polisi nomor:LP/73/IV/2013/SPKT tertanggal 13 April 2013.

Dijelaskan Sururi, kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang anggarannya senilai Rp 2.339.950.000 merupakan kegiatan rutin di Dinas PU Kabupaten Soppeng TA 2012 lalu. Dari 27 titik kegiatan, diantaranya terdapat 18 titik pemeliharaan jalan. Sementara 9 titik lainnya adalah pemeliharaan jembatan.

''Kasus ini sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara secara internal di Mapolres Soppeng. Kemudian kami juga telah melakukan gelar perkara satu kali di Polda Sulselbar,'' ujarnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Mnr diperiksa sebagai saksi. Namun dari pengembangan penyidikan, Kadis PU diduga kuat  telah melanggar Pasal 184 KUHAP yang mengindikasikan adanya penyimpangan yang dilakukan tersangka.

Dimana secara administrasi Dinas PU Soppeng telahmenunjuk 8 rekanan untuk mengerjakan beberapa pengadaan material. Pengadaan yang dimaksud diantaranya batu pecah, LPA, aspal, batu, pasir, semen dan kayu. 

Namun kenyataannya di lapangan, yang melaksanakan adalah Dinas PU sendiri. Sehingga laporan pertanggungjawaban dan  rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Dinas PU Soppeng tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Realisasi yang sebenarnya di lapangan terdapat penggelembungan harga dan  volume material. 

''Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa 18 saksi. Diantaranya dari Dinas PU dan beberapa pihak swasta,'' terang Kapolres lagi.

Peningkatan status saksi menjadi tersangka terhadap Kadis PU dan Korlap tergolong cepat. Hal ini bisa dilakukan karena adanya kerjasama yang baik antara kepolisian dan BPKP Perwakilan Sulsel.  ''Sehingga dalam perhitungan angka-angka berdasarkan indikasi kerugian negara, kami dari polres tidak lagi kesulitan,'' tandasnya

Diakui Sururi, pihaknya memang meminta kepada BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap pelaksaan kegiatan rehab dan pemeliharaan jalan dan jemabatan yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 618.650.089. (fir/rus/b)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar