Selasa, 10 Desember 2013

Tenaga Honorer Soppeng Korupsi Rp 1,2 M

SOPPENG, -Seorang pegawai tenaga honorer yang bertugas sebagai staf manajemen Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Soppeng, WA, diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,2 miliar.

Hal itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada mark up di dalam pengelolaan dana gratis yang dilakukan oknum tenaga honorer tersebut.

WA dinyatakan tersangka setelah LHP BPK nomor 16.C/LHP/XIX.MKS/04/2013, tahun anggaran 2012, mencantumkan adanya keganjalan pada pengendalian dan pertanggungjawaban belanja pendidikan gratis pada Disdikpora Soppeng sebesar Rp 23 miliar lebih yang tidak melalui proses verifikasi. Selain itu, BPK menemukan dana Rp 1 miliar lebih digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kami telah menetapkan WA sebagai tersangka. Kami juga telah mengantongi
nama lain, namun belum kami tetapkan tersangka. Yang jelas, tersangkanya bisa lebih dari dua orang," kata Humas Kejari Soppeng, Andi Taufik, yang juga kasi Intel Kejari Soppeng, Senin (1/7/13).


"Sementara ini, WW belum kami tahan," singkat Taufik.
Kasus ini mencuat, bermula setelah beberapa sekolah penerima dana pendidikan gratis dimintai datanya oleh BPK. Kala itu, ditemukan indikasi terjadi mark up data yang dilakukan oleh oknum honorer tersebut yang selama ini di percayakan sebagai operator data pada program pendidikan. 

Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan rekening milik WA berisi uang ratusan juta rupiah. Bahkan, ketika BPK memintai keterangannya, WA mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan kerugian negara. 

WA juga telah menyerahkan rekening miliknya yang berisi Rp 400 juta. WA dikenal lihai memainkan aksinya itu. Ia kerap menambahkan jumlah penerima dana sehingga jika 100 penerima dana maka ia pun memasukkan 150 sekolah.

Sumber : Tribun Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar