SOPPENG, -Seorang pegawai tenaga honorer yang
bertugas sebagai staf manajemen Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
(Disdikpora) Kabupaten Soppeng, WA, diduga melakukan korupsi senilai Rp
1,2 miliar.
Hal itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) bahwa ada mark up di dalam pengelolaan dana gratis yang dilakukan
oknum tenaga honorer tersebut.
WA dinyatakan tersangka setelah LHP
BPK nomor 16.C/LHP/XIX.MKS/04/2013, tahun anggaran 2012, mencantumkan
adanya keganjalan pada pengendalian dan pertanggungjawaban belanja
pendidikan gratis pada Disdikpora Soppeng sebesar Rp 23 miliar lebih
yang tidak melalui proses verifikasi. Selain itu, BPK menemukan dana Rp 1
miliar lebih digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami telah menetapkan WA sebagai tersangka. Kami juga telah mengantongi
nama
lain, namun belum kami tetapkan tersangka. Yang jelas, tersangkanya
bisa lebih dari dua orang," kata Humas Kejari Soppeng, Andi Taufik, yang
juga kasi Intel Kejari Soppeng, Senin (1/7/13).
"Sementara ini, WW belum kami tahan," singkat Taufik.
Kasus
ini mencuat, bermula setelah beberapa sekolah penerima dana pendidikan
gratis dimintai datanya oleh BPK. Kala itu, ditemukan indikasi terjadi
mark up data yang dilakukan oleh oknum honorer tersebut yang selama ini
di percayakan sebagai operator data pada program pendidikan.
Dugaan
ini semakin kuat setelah ditemukan rekening milik WA berisi uang
ratusan juta rupiah. Bahkan, ketika BPK memintai keterangannya, WA
mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan kerugian negara.
WA
juga telah menyerahkan rekening miliknya yang berisi Rp 400 juta. WA
dikenal lihai memainkan aksinya itu. Ia kerap menambahkan jumlah
penerima dana sehingga jika 100 penerima dana maka ia pun memasukkan 150
sekolah.
Sumber : Tribun Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar