WATANSOPPENG – Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK)
Sulsel Djusman AR menilai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng lamban
dalam mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana
pendidikan gratis di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
Kabupaten Soppeng.
Diduga dalam kasus ini negara mengalami
kerugian Rp1,2 miliar. Hingga kemarin kejari baru menetapkan seorang
tenaga honorer di instansi tersebut bernama Wiwik Angraini menjadi
tersangka. Saat ini Wiwik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng.
“Tidak mungkin dalam kasus korupsi tersangka cuma satu orang. Apalagi
hanya seorang tenaga honorer. Sangat tidak logis seorang honorer mau
berbuat tanpa ada perintah dari atasannya,” kata Djusman AR kepada KORAN
SINDOkemarin.
Pihaknya bahkan mengancam akan mempraperadilankan
Kejari Soppeng, apabila kasus tersebut sampai di meja hijau hanya
dengan satu orang tersangka. “Apabila kasus tersebut sampai di
pengadilan dengan hanya seorang tersangka, itu sama saja kejari
mengundang kami para NGO (non goverment organization) untuk
mempraperadilankan kejari,” katanya. Untuk itu, dirinya berharap Kejari
Soppeng dapat mengungkap pelaku lain dari kasus tersebut.
Dirinya
juga berharap penyidik Kejari Soppeng dapat bekerja profesional.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Soppeng Tri Ari Mulyanto membantah
jika penanganan kasus tersebut dikatakan lamban. Saat ini dia masih
melakukan pengembangan terhadap tersangka lain, karena kejari juga yakin
bahwa kasus tersebut lebih dari dua orang. “Saat ini kami masih dalam
proses pengembangan tersangka lain.
Sejumlah saksi juga sudah
kami periksa. Begitu juga dengan pelacakan aset dan aliran dana sedang
kami lakukan,” katanya. Terkait pihak bank yang diduga mengeluarkan
rekening ganda, pihaknya membenarkan ada keterkaitan dengan kasus itu.
“Namun pejabat bank terkait sudah meninggal dunia,” katanya. ● jumardi
nurdin
Sumber : SINDO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar