Selasa, 10 Desember 2013

Korupsi Dana Pendidikan Gratis Di Soppeng

WATANSOPPENG – Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulsel Djusman AR menilai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng lamban dalam mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Soppeng.

Diduga dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Hingga kemarin kejari baru menetapkan seorang tenaga honorer di instansi tersebut bernama Wiwik Angraini menjadi tersangka. Saat ini Wiwik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng. “Tidak mungkin dalam kasus korupsi tersangka cuma satu orang. Apalagi hanya seorang tenaga honorer. Sangat tidak logis seorang honorer mau berbuat tanpa ada perintah dari atasannya,” kata Djusman AR kepada KORAN SINDOkemarin.

Pihaknya bahkan mengancam akan mempraperadilankan Kejari Soppeng, apabila kasus tersebut sampai di meja hijau hanya dengan satu orang tersangka. “Apabila kasus tersebut sampai di pengadilan dengan hanya seorang tersangka, itu sama saja kejari mengundang kami para NGO (non goverment organization) untuk mempraperadilankan kejari,” katanya. Untuk itu, dirinya berharap Kejari Soppeng dapat mengungkap pelaku lain dari kasus tersebut.

Dirinya juga berharap penyidik Kejari Soppeng dapat bekerja profesional. Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Soppeng Tri Ari Mulyanto membantah jika penanganan kasus tersebut dikatakan lamban. Saat ini dia masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain, karena kejari juga yakin bahwa kasus tersebut lebih dari dua orang. “Saat ini kami masih dalam proses pengembangan tersangka lain.

Sejumlah saksi juga sudah kami periksa. Begitu juga dengan pelacakan aset dan aliran dana sedang kami lakukan,” katanya. Terkait pihak bank yang diduga mengeluarkan rekening ganda, pihaknya membenarkan ada keterkaitan dengan kasus itu. “Namun pejabat bank terkait sudah meninggal dunia,” katanya. ● jumardi nurdin


Sumber : SINDO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar