Selasa, 10 Desember 2013

HJ Astuti, Pejabat RSUD Soppeng Tersangka Korupsi

Makassar : Hj Astuti Terdakwa kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah RSUD Ajapange Kabupaten Soppeng dibacakan vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Rabu,(31/7/13).

Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menurut Majelis Hakim yang diketuai Isjuaedi tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pelaksana pekerjaan sehingga ditemukan kemahalan pembayran dilakukan sebeleum pekerjaan selesai

Ia juga tidak melakukan kontrol pekerjaan dengan baik, tidak membuat harga perkiraan sendiri dan IPAL tersebut belum pernah diuji coba.kerugian negara hasil audit kerugian dari BPKP Sulsel sebesar Rp 128 juta dari total anggaran Rp 1,5 Milyar.

Akibat perbuatannya Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun  penjara denda Rp 50 Subsider 1 bulan kurungan.

Usai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa, Acram Mapaona Azis menanggapi vonis hakim menjelaskan pihaknya akan mengajukan banding karena dalam putusan juga menjatuhkan denda padahal kliennya tidak menikmati kerugian

"Masih ada fakta materil yang harus diuji dan yang paling pasti masalah denda karena denda terkait dengan kerugian negara" Terang Acram Rabu,(31/7/13) 

Sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.(KMR/BCS)


Sumber : Radio RRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar