Makassar : Hj Astuti Terdakwa kasus korupsi
pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah RSUD Ajapange Kabupaten
Soppeng dibacakan vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar
Rabu,(31/7/13).
Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan menurut Majelis Hakim yang diketuai Isjuaedi tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pelaksana pekerjaan
sehingga ditemukan kemahalan pembayran dilakukan sebeleum pekerjaan
selesai
Ia juga tidak melakukan kontrol pekerjaan dengan baik,
tidak membuat harga perkiraan sendiri dan IPAL tersebut belum pernah
diuji coba.kerugian negara hasil audit kerugian dari BPKP Sulsel sebesar
Rp 128 juta dari total anggaran Rp 1,5 Milyar.
Akibat perbuatannya Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 Subsider 1 bulan kurungan.
Usai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa, Acram Mapaona Azis menanggapi
vonis hakim menjelaskan pihaknya akan mengajukan banding karena dalam
putusan juga menjatuhkan denda padahal kliennya tidak menikmati kerugian
"Masih ada fakta materil yang harus diuji dan yang paling pasti masalah
denda karena denda terkait dengan kerugian negara" Terang Acram
Rabu,(31/7/13)
Sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.(KMR/BCS)
Sumber : Radio RRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar