MAKASSAR, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana terhadap
terdakwa korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),
RSUD Ajapange, Kabupaten Soppeng, tahun 2011, Hj Astuti, selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Isjuaedi, Astuti tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pelaksana pekerjaan sehingga ditemukan kemahalan pembayaran dilakukan sebeleum pekerjaan selesai dan tidak melakukan kontrol pekerjaan dengan baik, serta membuat harga perkiraan sendiri.
Tidak hannya itu, hakim juga menilai bahwa IPAL yang dikerjakan belum pernah diuji coba sehingga kerugian negara melalui hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, senilai Rp 128 juta dari total anggaran Rp 1,5 Miliar.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 Subsider 1 bulan kurungan," kata ketua Majelis hakim, Isjuaedi, saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Rabu (31/07/1203), Jl RA Kartini, Makassar.
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Hj Astuti, Acram Mapaona Azis, menanggapi vonis hakim. Menurutnya, pihaknya akan mengajukan banding lantran dalam putusannya juga menjatuhkan denda padahal kliennya tidak menikmati kerugian negara yang dimaksud." Ada fakta materi yang harus diuji dan yang pastinya masalah denda kerugian negara," kata Acram. (*)
Menurut Ketua Majelis Hakim, Isjuaedi, Astuti tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pelaksana pekerjaan sehingga ditemukan kemahalan pembayaran dilakukan sebeleum pekerjaan selesai dan tidak melakukan kontrol pekerjaan dengan baik, serta membuat harga perkiraan sendiri.
Tidak hannya itu, hakim juga menilai bahwa IPAL yang dikerjakan belum pernah diuji coba sehingga kerugian negara melalui hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, senilai Rp 128 juta dari total anggaran Rp 1,5 Miliar.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 Subsider 1 bulan kurungan," kata ketua Majelis hakim, Isjuaedi, saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Rabu (31/07/1203), Jl RA Kartini, Makassar.
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Hj Astuti, Acram Mapaona Azis, menanggapi vonis hakim. Menurutnya, pihaknya akan mengajukan banding lantran dalam putusannya juga menjatuhkan denda padahal kliennya tidak menikmati kerugian negara yang dimaksud." Ada fakta materi yang harus diuji dan yang pastinya masalah denda kerugian negara," kata Acram. (*)
sumber : tribun timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar